Permohonan Gugatan Paslon Nomor Urut 3 PSU Kabupaten Tasikmalaya Diterima MK, Demi Hamzah; Suara Kami Bukan Hasil Ancaman Atau Belanja!!!

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id, Tasikmalaya, Jawa Barat,- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah resmi menerima permohonan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz. Gugatan tersebut diajukan setelah hasil rekapitulasi suara menunjukkan keunggulan Paslon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, dengan perolehan suara sebesar 52,45 persen.

Tim advokasi hukum Paslon nomor urut 3, Demi Hamzah menyatakan bahwa, langkah tersebut diambil untuk menanggapi dugaan pelanggaran serius yang terjadi selama proses PSU. “Semua yang di syaratkan sudah di siapkan oleh tim kuasa hukum kami yang begitu semangat dan semua sudah dilengkapi. Dan kami tentu akan memasukan permohonan gugatan ke MK sesuai batas waktu yang di tentukan, dan Alhamdulillah saat ini sudah diterima. Bismillah , La Haula Wala Quwwata ila billah”, ucap Demi Hamzah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp miliknya, Senin, (28/4/2025).

Demi pun berharap, langkah yang telah diambilnya tersebut dapat dikabulkan oleh MK, karena dirinya meyakini jika pihak MK sangat berkomitmen terhadap Pemilu yang menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai demokrasi.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dan semoga langkah kami juga di iringi oleh paslon lain dan di iringi oleh keyakinan bahwa MK dan Hakim MK sangat berkomitmen thd pemilu yg menjunjung tinggi etika dan nilai nilai demokrasi. Sehingga mohon dengan hormat kepada saudara kami, mari kita saling menghormati dan menjunjung tinggi etika kita dalam bernegara. Hargai bahwa PSU belum selesai, masih ada proses / upaya hukum sebagai Hak yang di berikan negara kepada kita”, tegasnya.

“Bukan kah kemenangan kami Paslon nomor urut 3 yang kemarin, dimana itu adalah suara rakyat yang nyata, amanah masyarakat kepada kami angkanya lebih besar dari hasil mereka yang menang sekarang. Amanah yanh di dapat dari buah komitmen atau ikhtiar kami membangun dan bersinergi dengan para Alim Ulama, dengan para guru ngaji, dengan para tenaga kesehatan, dengan para perangkat pemerintahan di semua tingkatan yang di lakukan bukan saat pilkada, tapi proses yang panjang, sebagai investasi politik yang seharusnya kami lakukan dan sewajarnya kami dapatkan balasan dukungan dari semua masyarakat, dan di putusan MK , jelas kami tidak terbukti melakukan tindakan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Jadi bukan suara akibat dari terpaksa karena di ancam penjara, atau hasil belanja suara mereka yang sudah di data”, ungkap Demi.

Sementara itu, masyarakat Kabupaten Tasikmalaya menantikan proses hukum yang akan berlangsung di MK. Gugatan ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku. (CFS).

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!
RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional
KSO Hemodialisa RSUD KHZ Musthafa–PT SRU Disorot, Persoalan Investasi dan Target Pelayanan Jadi Temuan, Kadinkes dan Kabag TU RSUD Bungkam!!!
RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Perkuat Peran sebagai Wahana Pendidikan Klinis
Kepala Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya Raih Koperasi Awards 2026
PWRI Gelar Audiensi Bersama DPRD, Kasdim 0612 Tasikmalaya Sebut KPA Proyek KDMP Adalah PT Agrinas
APDESI Tasikmalaya Akui Tak Pernah Terima Undangan Audiensi Dari DPRD Terkait Proyek KDMP yang Dipertanyakan PWRI
PWRI Kabupaten Tasikmalaya Soroti Proyek KDMP yang Diduga Langgar Sejumlah Regulasi, Audiensi Bersama DPRD Tanpa Dihadiri Bupati, Kajari dan APDESI Dinilai Abaikan Tranparansi
Berita ini 1,138 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:18 WITA

Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!

Rabu, 9 September 2026 - 19:10 WITA

RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional

Sabtu, 5 September 2026 - 09:06 WITA

RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Perkuat Peran sebagai Wahana Pendidikan Klinis

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:50 WITA

Kepala Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya Raih Koperasi Awards 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:41 WITA

PWRI Gelar Audiensi Bersama DPRD, Kasdim 0612 Tasikmalaya Sebut KPA Proyek KDMP Adalah PT Agrinas

Berita Terbaru

Kabupaten Tasikmalaya

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:14 WITA