Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin

Minggu, 24 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id – Purwakarta, Jawa Barat,- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin resmi. Dari pengungkapan tersebut dua pengedar OKT diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta.

Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Bungursari dan Kecamatan Purwakarta.

Pengedar berinisial IA (20) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh ditangkap di Jalan Raya Sadang-Subang, Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Pada Selasa, 19 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan, Pengedar berinisial EK (37) warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang ditangkap di Pasar Induk Cikopo, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Pada Senin, 18 Agustus 2025.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ratusan butir obat keras terbatas (OKT), satu unit telepon genggam, uang tunai Rp.815.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit sepedah motor serta sejumlah barang lain. Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyebut, penangkapan ini merupakan informasi dari warga yang melihat dan mencurigai adanya praktek jual beli OKT di wilayah Kabupaten Purwakarta yang kemudian dikembangkan oleh personel Satnarkoba Polres Purwakarta.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas perwira Polri yang akrab disapa Anom itu, Pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, EK dan IA tidak saling berkaitan karena masing-masing beroperasi di wilayah berbeda. Meski demikian, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

AKBP Anom juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat keras terbatas yang meresahkan masyarakat.

“Polres Purwakarta berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba dan OKT. Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas,” ucapnya.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polres Purwakarta atau bisa datang ke Satres Narkoba Polres Purwakarta. “Dipastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti,” tegas AKBP Anom.

Laporan : Dapit

Berita Terkait

Pemkab Tasikmalaya Alokasikan Rp29,1 Miliar Dari APBD 2026 untuk Tiga Proyek Jalan dan Jembatan Penghubung SOR Mangunreja ke Komplek Pemda
Ribuan Santri Padati Kirab HSN 2026 di Tasikmalaya, Pemkab Luncurkan Program Wakaf Produktif Rp16 Miliar
Kabid Bangunan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Buka Suara Usai Diseret Kasus Dugaan Penipuan Dengan Modus SPK Bodong Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2025 Rp400 Juta
Janjikan Proyek Revitalisasi di Dua Sekolah Gunakan SPK Bodong dan Sebut Nama Kabid DPUTRLH dan Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Seorang Pengusaha Ditipu 400 Juta Laporan Ke Polres Tasikmalaya Kota
Dugaan Jual Beli Proyek Rehabilitasi Sekolah: Kabid PJK DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Terseret Dipanggil Penyidik Polres Tasikmalaya Kota
PD BPR Artha Sukapura Dorong Budaya Menabung Lewat Program Tabungan Sukapura Plus, Undian Periode 2026 Akan Dilaksanakan di HUT ke-16 Pada Februari 2027 Mendatang
Proyek Gedung Dukcapil Syarat Penyimpangan: Kepala Bidang Bangunan DPUTRLH Tasikmalaya Diduga Menghindar dari Media
Rencana Aksi Aliansi Cineam-Karangjaya ke Polres Tasikmalaya Kota Dibatalkan Demi Kondusifitas
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:20 WITA

Pemkab Tasikmalaya Alokasikan Rp29,1 Miliar Dari APBD 2026 untuk Tiga Proyek Jalan dan Jembatan Penghubung SOR Mangunreja ke Komplek Pemda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:20 WITA

Kabid Bangunan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Buka Suara Usai Diseret Kasus Dugaan Penipuan Dengan Modus SPK Bodong Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2025 Rp400 Juta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:56 WITA

Janjikan Proyek Revitalisasi di Dua Sekolah Gunakan SPK Bodong dan Sebut Nama Kabid DPUTRLH dan Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Seorang Pengusaha Ditipu 400 Juta Laporan Ke Polres Tasikmalaya Kota

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Dugaan Jual Beli Proyek Rehabilitasi Sekolah: Kabid PJK DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Terseret Dipanggil Penyidik Polres Tasikmalaya Kota

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:33 WITA

PD BPR Artha Sukapura Dorong Budaya Menabung Lewat Program Tabungan Sukapura Plus, Undian Periode 2026 Akan Dilaksanakan di HUT ke-16 Pada Februari 2027 Mendatang

Berita Terbaru

Kabupaten Tasikmalaya

Tasik Caang Menyasar Cigalontang, Dishubkominfo Tambah PJU di Desa Sirnaraja

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:19 WITA