Sehari Setelah Viral Karena Ganti Plat Hitam, Mobil Dinas Kabid P3A Tasikmalaya Iyen Nuryanah Kini Kembali ke Plat Merah

Jumat, 18 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Mobil Dinas Kabid P3A pada Dinas Sosial, PPKB, P3A Kabupaten Tasikmalaya, Iyen Nuryanah yang sudah ganti plat merah kembali terparkir di rumah pribadinya, Jum'at (18/9/2026)//jabar.newsline.id//

Poto: Mobil Dinas Kabid P3A pada Dinas Sosial, PPKB, P3A Kabupaten Tasikmalaya, Iyen Nuryanah yang sudah ganti plat merah kembali terparkir di rumah pribadinya, Jum'at (18/9/2026)//jabar.newsline.id//

Tasikmalaya – Polemik penggunaan kendaraan dinas kembali mencuat di Kabupaten Tasikmalaya. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos, PPKB, P3A), Iyen Nuryanah, menjadi sorotan publik setelah mobil dinas yang digunakannya kedapatan berganti plat nomor dari merah menjadi hitam.

Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini;

https://jabar.newsline.id/kepala-bidang-p3a-kabupaten-tasikmalaya-diduga-kuat-ubah-plat-mobil-dinasnya-untuk-kepentingan-pribadi/

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mobil dinas berjenis Avanza dengan nomor polisi Z 1196 N (plat merah) sebelumnya diketahui diganti dengan nomor Z 1482 MC (plat hitam). Dari hasil investigasi awak media, kendaraan tersebut sempat terparkir di garasi rumah pribadinya di Jl. KH Endin Saepudin, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, pada Jumat (18/9/2026) dengan kembali menggunakan plat merah aslinya.

Dugaan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas

Dalam pemberitaan sebelumnya, mobil dinas tersebut kerap digunakan oleh suami Iyen, bahkan hampir setiap hari mengantar-jemput dirinya dengan plat hitam. Praktik ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Upaya konfirmasi kepada Iyen sejak Selasa (15/9/2026) melalui telepon maupun pesan WhatsApp tidak pernah mendapat jawaban. Awak media pun berulang kali menemui dirinya di kantor Dinsos PPKB P3A, namun terkesan sulit ditemui. Hal serupa terjadi ketika mencoba menghubungi Kepala Dinsos PPKB P3A, Dra. Hj. Wini, M.Si., yang tidak merespons panggilan maupun pesan.

Regulasi dan Tanggung Jawab

Penggunaan kendaraan dinas diatur secara ketat dalam regulasi pemerintah daerah. Plat merah menandakan kendaraan tersebut adalah milik negara dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas. Penggantian plat menjadi warna hitam dengan nomor berbeda bukan hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi masuk kategori penyalahgunaan aset negara.

Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, sikap tertutup pejabat publik terhadap wartawan bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik menegaskan kewajiban wartawan untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi. Namun, ketika pejabat publik menutup diri, hal ini justru menghambat fungsi kontrol sosial pers dan merusak prinsip transparansi pemerintahan.

Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik. Ketika fasilitas negara digunakan untuk kepentingan pribadi, publik berhak mempertanyakan komitmen pejabat terhadap integritas dan profesionalisme.

Dengan adanya temuan ini, publik menuntut agar Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya bersama Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan dinas yang digunakan Iyen Nuryanah. Transparansi dan akuntabilitas pejabat publik harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran kecil terhadap aturan penggunaan fasilitas negara dapat berimplikasi besar terhadap citra pemerintahan. Oleh karena itu, pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

Penulis : Chandra Foetra S

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Kepala Bidang P3A Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Ubah Plat Mobil Dinasnya untuk Kepentingan Pribadi
Inspektorat Tasikmalaya Akan Periksa Dugaan Penyimpangan Proyek Gedung Dukcapil Dari DPUTRLH Melalui CV Rjofana Putra Mandiri Senilai Rp 740 Juta
Diduga Lemahnya Pengawasan dari DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, Proyek Penataan Gedung Dukcapil Singaparna Terbukti Sarat Penyimpangan dan Korupsi Material!!!
Antisipasi Keracunan MBG, Padakembang Perketat Pengawasan dari Dapur hingga Sekolah
Buruh Tasikmalaya Bersuara, Putusan MK Diminta Tak Berhenti di Daerah
Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta
Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!
RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:18 WITA

Sehari Setelah Viral Karena Ganti Plat Hitam, Mobil Dinas Kabid P3A Tasikmalaya Iyen Nuryanah Kini Kembali ke Plat Merah

Kamis, 17 September 2026 - 13:15 WITA

Kepala Bidang P3A Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Ubah Plat Mobil Dinasnya untuk Kepentingan Pribadi

Rabu, 16 September 2026 - 20:41 WITA

Inspektorat Tasikmalaya Akan Periksa Dugaan Penyimpangan Proyek Gedung Dukcapil Dari DPUTRLH Melalui CV Rjofana Putra Mandiri Senilai Rp 740 Juta

Rabu, 16 September 2026 - 20:32 WITA

Diduga Lemahnya Pengawasan dari DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, Proyek Penataan Gedung Dukcapil Singaparna Terbukti Sarat Penyimpangan dan Korupsi Material!!!

Jumat, 11 September 2026 - 16:36 WITA

Antisipasi Keracunan MBG, Padakembang Perketat Pengawasan dari Dapur hingga Sekolah

Berita Terbaru