Tasikmalaya – Polemik penggunaan kendaraan dinas kembali mencuat di Kabupaten Tasikmalaya. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos, PPKB, P3A), Iyen Nuryanah, menjadi sorotan publik setelah mobil dinas yang digunakannya kedapatan berganti plat nomor dari merah menjadi hitam.
Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini;
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mobil dinas berjenis Avanza dengan nomor polisi Z 1196 N (plat merah) sebelumnya diketahui diganti dengan nomor Z 1482 MC (plat hitam). Dari hasil investigasi awak media, kendaraan tersebut sempat terparkir di garasi rumah pribadinya di Jl. KH Endin Saepudin, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, pada Jumat (18/9/2026) dengan kembali menggunakan plat merah aslinya.
Dugaan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas
Dalam pemberitaan sebelumnya, mobil dinas tersebut kerap digunakan oleh suami Iyen, bahkan hampir setiap hari mengantar-jemput dirinya dengan plat hitam. Praktik ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Upaya konfirmasi kepada Iyen sejak Selasa (15/9/2026) melalui telepon maupun pesan WhatsApp tidak pernah mendapat jawaban. Awak media pun berulang kali menemui dirinya di kantor Dinsos PPKB P3A, namun terkesan sulit ditemui. Hal serupa terjadi ketika mencoba menghubungi Kepala Dinsos PPKB P3A, Dra. Hj. Wini, M.Si., yang tidak merespons panggilan maupun pesan.
Regulasi dan Tanggung Jawab
Penggunaan kendaraan dinas diatur secara ketat dalam regulasi pemerintah daerah. Plat merah menandakan kendaraan tersebut adalah milik negara dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas. Penggantian plat menjadi warna hitam dengan nomor berbeda bukan hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi masuk kategori penyalahgunaan aset negara.
Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, sikap tertutup pejabat publik terhadap wartawan bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik menegaskan kewajiban wartawan untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi. Namun, ketika pejabat publik menutup diri, hal ini justru menghambat fungsi kontrol sosial pers dan merusak prinsip transparansi pemerintahan.
Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik. Ketika fasilitas negara digunakan untuk kepentingan pribadi, publik berhak mempertanyakan komitmen pejabat terhadap integritas dan profesionalisme.
Dengan adanya temuan ini, publik menuntut agar Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya bersama Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan dinas yang digunakan Iyen Nuryanah. Transparansi dan akuntabilitas pejabat publik harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran kecil terhadap aturan penggunaan fasilitas negara dapat berimplikasi besar terhadap citra pemerintahan. Oleh karena itu, pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Penulis : Chandra Foetra S
Editor : Tim Redaksi









