Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sukabumi, mewsline.id – 19 Februari 2025* — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU di Kota Sukabumi. Berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan indikasi bahwa sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Baros, Sukabumi, telah memasang alat tambahan pada dispenser pompa bahan bakar yang sengaja dirancang untuk mengurangi takaran BBM meskipun indikator menunjukkan angka yang sesuai dengan takaran yang dibeli konsumen.

Penindakan terhadap kasus ini bermula pada 9 Januari 2025, saat tim dari Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan di SPBU 34-43111. Hasil pengujian menunjukkan adanya deviasi pengurangan BBM pada empat dispenser dengan merk pompa Tatsuno produksi 2005, untuk jenis Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax. Pengukuran menggunakan Bejana Ukur Standar 20 liter memperlihatkan pengurangan BBM yang bervariasi antara 400 ml hingga 600 ml per 20 liter, jauh melebihi batas toleransi yang diperbolehkan sebesar 100 ml per 20 liter.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menemukan bahwa alat tambahan berupa PCB yang dipasang secara ilegal pada dispenser ini menyebabkan berkurangnya jumlah BBM yang diterima konsumen. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, yang mengonfirmasi bahwa kasus ini telah dinaikkan ke penyidikan.

Pengelola SPBU yang terletak di bawah naungan PT PBM (Prima Berkah Mandiri) tersebut, yang telah beroperasi sejak 2005, diduga sengaja menyembunyikan alat tambahan berupa unit PCB (Printed Circuit Board) yang berisi komponen elektronik dan trafo pengatur arus listrik di dalam kompartemen pompa. Alat ini berfungsi untuk mengurangi jumlah BBM yang disalurkan kepada konsumen tanpa terdeteksi oleh petugas yang melakukan tera ulang.

Akibat praktik curang ini, diperkirakan kerugian yang diderita oleh masyarakat pengguna BBM mencapai sekitar Rp1,4 miliar per tahun. Polri telah menaikkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan Direktur PT PBM, RUD, sebagai terlapor yang berpotensi menjadi tersangka.

Berdasarkan temuan ini, pelaku dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yaitu Pasal 27 yang mengatur tentang larangan memasang alat tambahan pada alat ukur yang sudah ditera, dan Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor yang sangat penting seperti distribusi bahan bakar,” tambah Dirtipidter Bareskrim Polri.

Selain itu, dalam doorstop tersebut, turut hadir Menteri Perdagangan Budi Santoso yang memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus ini. “Kecurangan seperti ini merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan praktik serupa tidak terjadi lagi,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Berita Terkait

Ketum PWRI: Negeri Ini Harus Segera Bersih-Bersih Dari Oknum Pejabat Titipan yang Tidak Berintegritas!!!
Pengakuan RS Direktur PT CMA Bantah Dirinya Bukan Istri Kedua AG Selaku Oknum Pejabat Bapenda Kota Tasikmalaya yang Diduga Terlibat Kasus Pengadaan Alkes Ternyata Bohong, Keduanya Memiliki Surat Nikah!!!
Ditengah Maraknya Dapur MBG yang Belum Memiliki Izin PBG dan SLF, Ribuan Relawan Dapur SPPG Demo di Kantor Bupati Tasikmalaya, Tuntut Program MBG Dilanjutkan
DPRD Tasikmalaya Koreksi SK Bupati Soal Pergantian Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa Yang Dinilai Cacat Hukum
Wow, Anggaran Penyedia dan Swakelola Dinas Kesehatan Tasikmalaya Tahun 2026 Sebesar 135 Miliar: Sorotan Dugaan Pemborosan dan Mark Up
Kepala Desa Tasikmalaya Keluhkan Program KDMP yang Dinilai Merugikan, Dana Desa dipotong, Tapi Tidak Semua Desa Dibangunkan
Proyek Lapangan Tenis di Pendopo Baru Tanpa Papan Proyek, Kabid Bangunan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Sebut Anggaran Dari Bupati!!!
Ketum PWRI: Toa Masjid Kampus vs Kedaulatan Digital, Siapa Musuh Bangsa Sebenarnya?
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:46 WITA

Ketum PWRI: Negeri Ini Harus Segera Bersih-Bersih Dari Oknum Pejabat Titipan yang Tidak Berintegritas!!!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:04 WITA

Pengakuan RS Direktur PT CMA Bantah Dirinya Bukan Istri Kedua AG Selaku Oknum Pejabat Bapenda Kota Tasikmalaya yang Diduga Terlibat Kasus Pengadaan Alkes Ternyata Bohong, Keduanya Memiliki Surat Nikah!!!

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:46 WITA

Ditengah Maraknya Dapur MBG yang Belum Memiliki Izin PBG dan SLF, Ribuan Relawan Dapur SPPG Demo di Kantor Bupati Tasikmalaya, Tuntut Program MBG Dilanjutkan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:30 WITA

DPRD Tasikmalaya Koreksi SK Bupati Soal Pergantian Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa Yang Dinilai Cacat Hukum

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:24 WITA

Wow, Anggaran Penyedia dan Swakelola Dinas Kesehatan Tasikmalaya Tahun 2026 Sebesar 135 Miliar: Sorotan Dugaan Pemborosan dan Mark Up

Berita Terbaru