Polisi Tangkap Lima Pengedar Narkoba di Tasikmalaya: Sabu, Tembakau Girila dan Obat Terlarang Disita

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota kembali membuat gebrakan dengan menangkap lima pengedar narkoba di sejumlah wilayah Kota Tasikmalaya, Rabu (21/1/2026).

Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota kembali membuat gebrakan dengan menangkap lima pengedar narkoba di sejumlah wilayah Kota Tasikmalaya, Rabu (21/1/2026).

TASIKMALAYA, newsline.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota kembali mengungkap kasus besar peredaran narkotika. Lima orang tersangka dari berbagai latar belakang profesi ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu, tembakau gorila, hingga ribuan butir obat terlarang.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, menegaskan penindakan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, tim Satresnarkoba berhasil menangkap lima pelaku di sejumlah wilayah Kota Tasikmalaya,” ujar Andi saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (21/1/2026).

Fakta Kasus

Profesi tersangka: 1 wiraswasta, 4 pengangguran

Barang bukti:

  • Sabu: 7,22 gram
  • Tembakau gorila: 214,08 gram
  • Obat Tramadol: 200 butir
  • Obat Double Y: 1.002 butir
  • Peralatan pendukung: 5 ponsel, lakban, plastik klip, dompet kecil, PCR tube, alat hisap

Peran Tersangka

  • 2 orang berperan sebagai kurir sabu
  • 2 orang pengedar tembakau gorila
  • 1 orang pengedar obat farmasi

Jeratan Hukum

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman:

Penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, atau seumur hidup dan Denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal dalam KUHP terbaru terkait kepemilikan narkotika tanpa hak.

Penulis : Ade-YR

Editor : TimNewsline/Red

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!
RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional
KSO Hemodialisa RSUD KHZ Musthafa–PT SRU Disorot, Persoalan Investasi dan Target Pelayanan Jadi Temuan, Kadinkes dan Kabag TU RSUD Bungkam!!!
RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Perkuat Peran sebagai Wahana Pendidikan Klinis
Kepala Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya Raih Koperasi Awards 2026
PWRI Gelar Audiensi Bersama DPRD, Kasdim 0612 Tasikmalaya Sebut KPA Proyek KDMP Adalah PT Agrinas
APDESI Tasikmalaya Akui Tak Pernah Terima Undangan Audiensi Dari DPRD Terkait Proyek KDMP yang Dipertanyakan PWRI
PWRI Kabupaten Tasikmalaya Soroti Proyek KDMP yang Diduga Langgar Sejumlah Regulasi, Audiensi Bersama DPRD Tanpa Dihadiri Bupati, Kajari dan APDESI Dinilai Abaikan Tranparansi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:18 WITA

Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!

Rabu, 9 September 2026 - 19:10 WITA

RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional

Selasa, 8 September 2026 - 15:49 WITA

KSO Hemodialisa RSUD KHZ Musthafa–PT SRU Disorot, Persoalan Investasi dan Target Pelayanan Jadi Temuan, Kadinkes dan Kabag TU RSUD Bungkam!!!

Sabtu, 5 September 2026 - 09:06 WITA

RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Perkuat Peran sebagai Wahana Pendidikan Klinis

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:50 WITA

Kepala Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya Raih Koperasi Awards 2026

Berita Terbaru

Kabupaten Tasikmalaya

Buruh Tasikmalaya Bersuara, Putusan MK Diminta Tak Berhenti di Daerah

Jumat, 11 Sep 2026 - 14:16 WITA

Kabupaten Tasikmalaya

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:14 WITA