TASIKMALAYA, newsline.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota kembali mengungkap kasus besar peredaran narkotika. Lima orang tersangka dari berbagai latar belakang profesi ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu, tembakau gorila, hingga ribuan butir obat terlarang.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, menegaskan penindakan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, tim Satresnarkoba berhasil menangkap lima pelaku di sejumlah wilayah Kota Tasikmalaya,” ujar Andi saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (21/1/2026).
Fakta Kasus
Profesi tersangka: 1 wiraswasta, 4 pengangguran
Barang bukti:
- Sabu: 7,22 gram
- Tembakau gorila: 214,08 gram
- Obat Tramadol: 200 butir
- Obat Double Y: 1.002 butir
- Peralatan pendukung: 5 ponsel, lakban, plastik klip, dompet kecil, PCR tube, alat hisap
Peran Tersangka
- 2 orang berperan sebagai kurir sabu
- 2 orang pengedar tembakau gorila
- 1 orang pengedar obat farmasi
Jeratan Hukum
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman:
Penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, atau seumur hidup dan Denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal dalam KUHP terbaru terkait kepemilikan narkotika tanpa hak.
Penulis : Ade-YR
Editor : TimNewsline/Red









