Polisi Tangkap Lima Pengedar Narkoba di Tasikmalaya: Sabu, Tembakau Girila dan Obat Terlarang Disita

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota kembali membuat gebrakan dengan menangkap lima pengedar narkoba di sejumlah wilayah Kota Tasikmalaya, Rabu (21/1/2026).

Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota kembali membuat gebrakan dengan menangkap lima pengedar narkoba di sejumlah wilayah Kota Tasikmalaya, Rabu (21/1/2026).

TASIKMALAYA, newsline.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota kembali mengungkap kasus besar peredaran narkotika. Lima orang tersangka dari berbagai latar belakang profesi ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu, tembakau gorila, hingga ribuan butir obat terlarang.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, menegaskan penindakan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, tim Satresnarkoba berhasil menangkap lima pelaku di sejumlah wilayah Kota Tasikmalaya,” ujar Andi saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (21/1/2026).

Fakta Kasus

Profesi tersangka: 1 wiraswasta, 4 pengangguran

Barang bukti:

  • Sabu: 7,22 gram
  • Tembakau gorila: 214,08 gram
  • Obat Tramadol: 200 butir
  • Obat Double Y: 1.002 butir
  • Peralatan pendukung: 5 ponsel, lakban, plastik klip, dompet kecil, PCR tube, alat hisap

Peran Tersangka

  • 2 orang berperan sebagai kurir sabu
  • 2 orang pengedar tembakau gorila
  • 1 orang pengedar obat farmasi

Jeratan Hukum

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman:

Penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, atau seumur hidup dan Denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal dalam KUHP terbaru terkait kepemilikan narkotika tanpa hak.

Penulis : Ade-YR

Editor : TimNewsline/Red

Berita Terkait

Ketum PWRI: Negeri Ini Harus Segera Bersih-Bersih Dari Oknum Pejabat Titipan yang Tidak Berintegritas!!!
Upacara Peringatan Milangkala Kabupaten Tasikmalaya ke-394, Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan
Hari ke-2 Milangkala Kabupaten Tasikmalaya ke-394, Ribuan Warga Padati Alun-Alun Manonjaya Saksikan Acara Festival ANTV Rame
Seluruh Jajaran Kepala Bagian Sekretariat Daerah Sampaikan Ucapan Milangkala Kabupaten Tasikmalaya ke-394
Dengan Tema Nyorang Mangsa Tasik Raharja, Milangkala Kabupaten Tasikmalaya ke-394 digelar Meriah, Berikut Rundown Acara Hari 25 Juli 2026 di Gebu dan Alun-Alun Manonjaya
Usung Tema Nyorang Mangsa Tasik Raharja, Pemkab Tasikmalaya Gelar Hari Jadi ke-394: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Budaya
PGRI Kabupaten Tasikmalaya Sampaikan Ucapan Selamat Milangkala ke-394 Tahun 2026
Camat se-Kabupaten Tasikmalaya Ucapkan Selamat Milangkala ke-394
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:46 WITA

Ketum PWRI: Negeri Ini Harus Segera Bersih-Bersih Dari Oknum Pejabat Titipan yang Tidak Berintegritas!!!

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:58 WITA

Upacara Peringatan Milangkala Kabupaten Tasikmalaya ke-394, Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:41 WITA

Hari ke-2 Milangkala Kabupaten Tasikmalaya ke-394, Ribuan Warga Padati Alun-Alun Manonjaya Saksikan Acara Festival ANTV Rame

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:11 WITA

Seluruh Jajaran Kepala Bagian Sekretariat Daerah Sampaikan Ucapan Milangkala Kabupaten Tasikmalaya ke-394

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:57 WITA

Dengan Tema Nyorang Mangsa Tasik Raharja, Milangkala Kabupaten Tasikmalaya ke-394 digelar Meriah, Berikut Rundown Acara Hari 25 Juli 2026 di Gebu dan Alun-Alun Manonjaya

Berita Terbaru