Polisi Tangkap Lima Pengedar Narkoba di Tasikmalaya: Sabu, Tembakau Girila dan Obat Terlarang Disita

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota kembali membuat gebrakan dengan menangkap lima pengedar narkoba di sejumlah wilayah Kota Tasikmalaya, Rabu (21/1/2026).

Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota kembali membuat gebrakan dengan menangkap lima pengedar narkoba di sejumlah wilayah Kota Tasikmalaya, Rabu (21/1/2026).

TASIKMALAYA, newsline.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota kembali mengungkap kasus besar peredaran narkotika. Lima orang tersangka dari berbagai latar belakang profesi ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu, tembakau gorila, hingga ribuan butir obat terlarang.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, menegaskan penindakan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, tim Satresnarkoba berhasil menangkap lima pelaku di sejumlah wilayah Kota Tasikmalaya,” ujar Andi saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (21/1/2026).

Fakta Kasus

Profesi tersangka: 1 wiraswasta, 4 pengangguran

Barang bukti:

  • Sabu: 7,22 gram
  • Tembakau gorila: 214,08 gram
  • Obat Tramadol: 200 butir
  • Obat Double Y: 1.002 butir
  • Peralatan pendukung: 5 ponsel, lakban, plastik klip, dompet kecil, PCR tube, alat hisap

Peran Tersangka

  • 2 orang berperan sebagai kurir sabu
  • 2 orang pengedar tembakau gorila
  • 1 orang pengedar obat farmasi

Jeratan Hukum

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman:

Penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, atau seumur hidup dan Denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal dalam KUHP terbaru terkait kepemilikan narkotika tanpa hak.

Penulis : Ade-YR

Editor : TimNewsline/Red

Berita Terkait

Kadis Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya Sulit Ditemui dan Dihubungi, Pengadaan Barang Miliaran Rupiah Tahun 2025 Belum Rampung
Mobil Berlogo Badan Gizi Nasional Terciduk Buang Sampah, Warga Tasikmalaya Murka
48 Siswa PKBM Bina At-Taufiq “Diadu” TKA, Biar Lulusannya Nggak Cuma Sekadar Lulus!
Kasus Penipuan Rp500 Juta di Bekasi: Penyidik “Melempem”, Korban Teriak Minta Kapolres Turun Tangan!
PKBM Ibnu Rusy Gelar Tes Kemampuan Akademik di Cigombong Bogor
Kekerasan Brutal di Cigombong, PWRI Bogor Raya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Pemilik Padepokan STJ Dilaporkan, Warga Purwarahayu Geruduk Polres Tasikmalaya
PT Kahaptex Dukung Gerakan Penanaman Pohon FKMGS di Cipelang
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:33 WITA

Kadis Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya Sulit Ditemui dan Dihubungi, Pengadaan Barang Miliaran Rupiah Tahun 2025 Belum Rampung

Kamis, 16 April 2026 - 03:12 WITA

Mobil Berlogo Badan Gizi Nasional Terciduk Buang Sampah, Warga Tasikmalaya Murka

Selasa, 14 April 2026 - 18:54 WITA

48 Siswa PKBM Bina At-Taufiq “Diadu” TKA, Biar Lulusannya Nggak Cuma Sekadar Lulus!

Senin, 13 April 2026 - 17:29 WITA

Kasus Penipuan Rp500 Juta di Bekasi: Penyidik “Melempem”, Korban Teriak Minta Kapolres Turun Tangan!

Minggu, 12 April 2026 - 18:52 WITA

PKBM Ibnu Rusy Gelar Tes Kemampuan Akademik di Cigombong Bogor

Berita Terbaru

Jawa Barat

PKBM Ibnu Rusy Gelar Tes Kemampuan Akademik di Cigombong Bogor

Minggu, 12 Apr 2026 - 18:52 WITA