Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Sabu, 24 Paket berhasil Diamankan

Sabtu, 17 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id – Purwakarta, Jawa Barat,- Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat terus menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Baru-baru ini, Polres Purwakarta melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba mengamankan seorang pemuda berinisial MR warga Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Pemuda berusia 25 tahun itu diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta di Jalan kemuning, Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu, 11 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan penangkapan itu bermula dari informasi akurat yang berhasil dikumpulkan oleh timnya yang bertugas di lapangan tentang transaksi sabu di Kabupaten Purwakarta.

“Polres Purwakarta berkomitmen untuk selalu menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Berkat informasi tersebut, kami bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku,” ucap Lilik, Pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Kapolres menambahkan, setelah dipastikan target operasi melakukan tindak pidana narkoba, petugas langsung meringkusnya.

“Terduga pelaku ini diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan 24 paket sabu siap edar. Dengan total berat bruto sabu 21,22 gram berhasil diamankan. Selain itu diamankan juga sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba,” ungkap Lilik.

Kapolres mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini.

“Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika. Ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba bisa melibatkan siapa saja, tidak peduli profesi,” Ungkap Lilik.

Kapolres memastikan akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika dan memperluas pengusutan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Polres Purwakarta berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum secara masif kepada para pelaku, kurir, pengedar dan bandar narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta,” tegas Lilik.

Kini MR mendekam di sel tahanan Polres Purwakarta. Dia dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Dapit).

Berita Terkait

Mobil Berlogo Badan Gizi Nasional Terciduk Buang Sampah, Warga Tasikmalaya Murka
48 Siswa PKBM Bina At-Taufiq “Diadu” TKA, Biar Lulusannya Nggak Cuma Sekadar Lulus!
Kasus Penipuan Rp500 Juta di Bekasi: Penyidik “Melempem”, Korban Teriak Minta Kapolres Turun Tangan!
PKBM Ibnu Rusy Gelar Tes Kemampuan Akademik di Cigombong Bogor
Kekerasan Brutal di Cigombong, PWRI Bogor Raya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Pemilik Padepokan STJ Dilaporkan, Warga Purwarahayu Geruduk Polres Tasikmalaya
PT Kahaptex Dukung Gerakan Penanaman Pohon FKMGS di Cipelang
Gudang Padepokan Dibakar Gegara Live TikTok, Polisi Pastikan Penegakan Hukum Profesional
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 03:12 WITA

Mobil Berlogo Badan Gizi Nasional Terciduk Buang Sampah, Warga Tasikmalaya Murka

Selasa, 14 April 2026 - 18:54 WITA

48 Siswa PKBM Bina At-Taufiq “Diadu” TKA, Biar Lulusannya Nggak Cuma Sekadar Lulus!

Senin, 13 April 2026 - 17:29 WITA

Kasus Penipuan Rp500 Juta di Bekasi: Penyidik “Melempem”, Korban Teriak Minta Kapolres Turun Tangan!

Minggu, 12 April 2026 - 18:52 WITA

PKBM Ibnu Rusy Gelar Tes Kemampuan Akademik di Cigombong Bogor

Minggu, 12 April 2026 - 13:42 WITA

Kekerasan Brutal di Cigombong, PWRI Bogor Raya Desak Polisi Tangkap Pelaku

Berita Terbaru

Jawa Barat

PKBM Ibnu Rusy Gelar Tes Kemampuan Akademik di Cigombong Bogor

Minggu, 12 Apr 2026 - 18:52 WITA