Tiga Belas Pelaku Terjaring Operasi Antik Polres Badung, Satu Residivis

Sabtu, 8 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mangupura | jabar.newsline.id  – Dalam Operasi Antik 2025 yang digelar selama 16 hari sejak 22 Januari hingga 6 Februari 2025, Polres Badung melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Badung di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Sudarma, S.H., berhasil mengamankan 13 orang tersangka dengan barang bukti sabu dan ganja. Menariknya, salah satu dari pelaku yang diamankan merupakan seorang residivis yang kembali terlibat dalam kasus serupa.

Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia, SH. SIK., MH., seijin Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla., dalam penjelasanya ke awak media melalui konferensi pers pada Jumat (7/2/2025) mengatakan bahwa operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya serius Polres Badung dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Operasi ini dilakukan di beberapa lokasi yang diduga rawan peredaran narkoba dengan sasaran 8 Target Operasi (TO). Selama 16 hari berlangsungnya operasi antik tersebut kami berhasil mengamankan 13 pelaku terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan, yang berperan sebagai pengedar 9 orang dan pengguna 3 orang,” terangnya.

Identitas 13 tersangka yang dimaksud yakni AMP, Lk, (32), I N A A, Lk, (24), I P G, Lk (54), TU, Lk, (25), I K T (Residivis), Lk, (54), G F P H, Lk (34), ASP, Lk, (35), I M S, Lk, (44), K A Y, Pr (32), I G E P, Lk, (37), K A M J, Lk (29), I K A, Lk, (26) dan Y, Lk (40). Total barang bukti yang diamankan dalam operasi ini adalah 248 paket Sabu dengan berat 162,06 gram netto dan 28 paket Ganja seberat 10,51 Gram.

Penangkapan tersangka dilakukan di lima lokasi berbeda di Kecamatan Mengwi, Kecamatan Kuta Utara, Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Kuta Selatan dan daerah Jimbaran yang seluruhnya di wilayah Kabupaten Badung.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1 dan 2) dan/atau Pasal 112 ayat (1 dan 2) dan/atau Pasal 111 ayat (1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

“Kami akan terus berupaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah ini dan memastikan bahwa pelaku-pelaku yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kompol Prama.

Dengan keberhasilan operasi ini, Polres Badung berharap masyarakat semakin merasa aman dan terjaga dari ancaman narkoba. Aparat kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kegiatan yang mencurigakan, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. (hms)

Berita Terkait

Kabid Bangunan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Buka Suara Usai Diseret Kasus Dugaan Penipuan Dengan Modus SPK Bodong Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2025 Rp400 Juta
Janjikan Proyek Revitalisasi di Dua Sekolah Gunakan SPK Bodong dan Sebut Nama Kabid DPUTRLH dan Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Seorang Pengusaha Ditipu 400 Juta Laporan Ke Polres Tasikmalaya Kota
Dugaan Jual Beli Proyek Rehabilitasi Sekolah: Kabid PJK DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Terseret Dipanggil Penyidik Polres Tasikmalaya Kota
Proyek Gedung Dukcapil Syarat Penyimpangan: Kepala Bidang Bangunan DPUTRLH Tasikmalaya Diduga Menghindar dari Media
Rencana Aksi Aliansi Cineam-Karangjaya ke Polres Tasikmalaya Kota Dibatalkan Demi Kondusifitas
Kondusifitas Wilayah Cineam-Karangjaya Memanas, Ratusan Masa Berencna Akan Gelar Aksi di Polres Tasikmalaya Kota
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Dalami Kasus Dugaan Perundungan Siswa SMAN 3, Tujuh Terduga Pelaku Terindentifikasi
Operasi Gabungan Polda Jabar Sapu Bersih Premanisme dan Miras di Alun-Alun Singaparna Tasikmalaya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:20 WITA

Kabid Bangunan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Buka Suara Usai Diseret Kasus Dugaan Penipuan Dengan Modus SPK Bodong Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2025 Rp400 Juta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:56 WITA

Janjikan Proyek Revitalisasi di Dua Sekolah Gunakan SPK Bodong dan Sebut Nama Kabid DPUTRLH dan Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Seorang Pengusaha Ditipu 400 Juta Laporan Ke Polres Tasikmalaya Kota

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Dugaan Jual Beli Proyek Rehabilitasi Sekolah: Kabid PJK DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Terseret Dipanggil Penyidik Polres Tasikmalaya Kota

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:36 WITA

Proyek Gedung Dukcapil Syarat Penyimpangan: Kepala Bidang Bangunan DPUTRLH Tasikmalaya Diduga Menghindar dari Media

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:30 WITA

Rencana Aksi Aliansi Cineam-Karangjaya ke Polres Tasikmalaya Kota Dibatalkan Demi Kondusifitas

Berita Terbaru

Kabupaten Tasikmalaya

Tasik Caang Menyasar Cigalontang, Dishubkominfo Tambah PJU di Desa Sirnaraja

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:19 WITA