TASIKMALAYA, newsline.id – Sejumlah gedung milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kedapatan masih menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang telah melewati masa berlaku hingga tujuh tahun. Temuan ini mencuat pada Mei 2026, meski peralatan vital tersebut tercatat kadaluarsa sejak 2019.
APAR jenis Dry Chemical Powder 6 kilogram di Gedung Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) seharusnya hanya berlaku sampai 2 Juli 2020.
Sementara itu, di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) ditemukan sebanyak tujuh tabung APAR tipe DC ABC yang sudah melewati masa pakai sejak 23 Desember 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Dinas Perindag, Ela Komala, membenarkan kondisi tersebut. “Benar, APAR di gedung ini sudah kadaluarsa,” ujarnya saat ditemui, Selasa (12/5/2026).
Ia menambahkan, pemeliharaan APAR tidak pernah masuk dalam pos anggaran. Setelah menjabat, ia langsung melaporkan temuan ini ke BPBD dan Damkar. “Pekan depan APAR di kantor kami akan diganti,” katanya.
Data yang dihimpun menunjukkan, pemeliharaan APAR tidak pernah dilakukan sejak 2019. Artinya, selama tujuh tahun perangkat keselamatan itu terpasang tanpa fungsi layak.
Jika kebakaran terjadi, tabung yang seharusnya menyelamatkan justru berpotensi memperbesar risiko.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Setda Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi terkait temuan APAR yang sudah tidak layak pakai.
Kasus ini menegaskan bahwa kelalaian bukan sekadar masalah teknis, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan publik. Gedung pemerintahan yang seharusnya menjadi teladan justru lengah dalam hal paling mendasar: perlindungan dari kebakaran.
Penulis : Ade-YR
Editor : TimNewsline/Red









