APAR Kadaluarsa di Kantor Pemda Tasikmalaya: Ancaman Keselamatan Publik

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAR milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya ditemukan kadaluarsa sejak 2019. (Istimewa)

APAR milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya ditemukan kadaluarsa sejak 2019. (Istimewa)

TASIKMALAYA, newsline.id – Sejumlah gedung milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kedapatan masih menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang telah melewati masa berlaku hingga tujuh tahun. Temuan ini mencuat pada Mei 2026, meski peralatan vital tersebut tercatat kadaluarsa sejak 2019.

APAR jenis Dry Chemical Powder 6 kilogram di Gedung Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) seharusnya hanya berlaku sampai 2 Juli 2020.

Sementara itu, di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) ditemukan sebanyak tujuh tabung APAR tipe DC ABC yang sudah melewati masa pakai sejak 23 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Dinas Perindag, Ela Komala, membenarkan kondisi tersebut. “Benar, APAR di gedung ini sudah kadaluarsa,” ujarnya saat ditemui, Selasa (12/5/2026).

Ia menambahkan, pemeliharaan APAR tidak pernah masuk dalam pos anggaran. Setelah menjabat, ia langsung melaporkan temuan ini ke BPBD dan Damkar. “Pekan depan APAR di kantor kami akan diganti,” katanya.

Data yang dihimpun menunjukkan, pemeliharaan APAR tidak pernah dilakukan sejak 2019. Artinya, selama tujuh tahun perangkat keselamatan itu terpasang tanpa fungsi layak.

Jika kebakaran terjadi, tabung yang seharusnya menyelamatkan justru berpotensi memperbesar risiko.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Setda Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi terkait temuan APAR yang sudah tidak layak pakai.

Kasus ini menegaskan bahwa kelalaian bukan sekadar masalah teknis, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan publik. Gedung pemerintahan yang seharusnya menjadi teladan justru lengah dalam hal paling mendasar: perlindungan dari kebakaran.

Penulis : Ade-YR

Editor : TimNewsline/Red

Berita Terkait

Antisipasi Keracunan MBG, Padakembang Perketat Pengawasan dari Dapur hingga Sekolah
Buruh Tasikmalaya Bersuara, Putusan MK Diminta Tak Berhenti di Daerah
Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta
Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!
RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional
Warga Kabupaten Tasikmalaya Terima Bantuan Becak Listrik Program Presiden Prabowo
Harga Pangan Tasikmalaya Masih Terkendali, Pasar Induk Disiapkan Pangkas Jalur Distribusi
KSO Hemodialisa RSUD KHZ Musthafa–PT SRU Disorot, Persoalan Investasi dan Target Pelayanan Jadi Temuan, Kadinkes dan Kabag TU RSUD Bungkam!!!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:36 WITA

Antisipasi Keracunan MBG, Padakembang Perketat Pengawasan dari Dapur hingga Sekolah

Jumat, 11 September 2026 - 14:16 WITA

Buruh Tasikmalaya Bersuara, Putusan MK Diminta Tak Berhenti di Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 21:14 WITA

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta

Rabu, 9 September 2026 - 20:18 WITA

Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!

Rabu, 9 September 2026 - 19:10 WITA

RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional

Berita Terbaru

Kabupaten Tasikmalaya

Buruh Tasikmalaya Bersuara, Putusan MK Diminta Tak Berhenti di Daerah

Jumat, 11 Sep 2026 - 14:16 WITA

Kabupaten Tasikmalaya

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:14 WITA