APAR Kadaluarsa di Kantor Pemda Tasikmalaya: Ancaman Keselamatan Publik

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAR milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya ditemukan kadaluarsa sejak 2019. (Istimewa)

APAR milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya ditemukan kadaluarsa sejak 2019. (Istimewa)

TASIKMALAYA, newsline.id – Sejumlah gedung milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kedapatan masih menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang telah melewati masa berlaku hingga tujuh tahun. Temuan ini mencuat pada Mei 2026, meski peralatan vital tersebut tercatat kadaluarsa sejak 2019.

APAR jenis Dry Chemical Powder 6 kilogram di Gedung Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) seharusnya hanya berlaku sampai 2 Juli 2020.

Sementara itu, di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) ditemukan sebanyak tujuh tabung APAR tipe DC ABC yang sudah melewati masa pakai sejak 23 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Dinas Perindag, Ela Komala, membenarkan kondisi tersebut. “Benar, APAR di gedung ini sudah kadaluarsa,” ujarnya saat ditemui, Selasa (12/5/2026).

Ia menambahkan, pemeliharaan APAR tidak pernah masuk dalam pos anggaran. Setelah menjabat, ia langsung melaporkan temuan ini ke BPBD dan Damkar. “Pekan depan APAR di kantor kami akan diganti,” katanya.

Data yang dihimpun menunjukkan, pemeliharaan APAR tidak pernah dilakukan sejak 2019. Artinya, selama tujuh tahun perangkat keselamatan itu terpasang tanpa fungsi layak.

Jika kebakaran terjadi, tabung yang seharusnya menyelamatkan justru berpotensi memperbesar risiko.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Setda Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi terkait temuan APAR yang sudah tidak layak pakai.

Kasus ini menegaskan bahwa kelalaian bukan sekadar masalah teknis, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan publik. Gedung pemerintahan yang seharusnya menjadi teladan justru lengah dalam hal paling mendasar: perlindungan dari kebakaran.

Penulis : Ade-YR

Editor : TimNewsline/Red

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Tasikmalaya Kritik Disdikbud Soal Keterlambatan Gaji Guru Honor PW
Pengadaan Hewan Kurban Tahun 2026 Senilai Miliaran Rupiah di Tasikmalaya: Kasus Lama Ditutup, Anggaran Baru Dipertanyakan
PBG dan SLF: Surat Mati, Dapur Jadi?
PBG dan SLF Raib, Arkiliz Tantang BRI Singaparna Buka Data
Proyek Alkes Miliaran Rupiah di Tasikmalaya Tahun 2025 Mandek: Barang Mendadak Ada Saat Polisi Akan Gelar Perkara, Ini Penjelasan Irban Dua
Kursi Panas Tasikmalaya: Pejabat Mutasi, Jabatan Rotasi, Bupati Jadi Wasit Liga Jabatan
Tasikmalaya Dihebohkan Isu Minyak Jelantah, Satgas Salawu Bergerak
Proyek Alkes di Tasikmalaya: Barang Hilang, Mendadak Ada, Polisi Siap Gelar Perkara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 16:00 WITA

Komisi IV DPRD Tasikmalaya Kritik Disdikbud Soal Keterlambatan Gaji Guru Honor PW

Senin, 18 Mei 2026 - 14:25 WITA

Pengadaan Hewan Kurban Tahun 2026 Senilai Miliaran Rupiah di Tasikmalaya: Kasus Lama Ditutup, Anggaran Baru Dipertanyakan

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:44 WITA

PBG dan SLF: Surat Mati, Dapur Jadi?

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WITA

PBG dan SLF Raib, Arkiliz Tantang BRI Singaparna Buka Data

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:17 WITA

APAR Kadaluarsa di Kantor Pemda Tasikmalaya: Ancaman Keselamatan Publik

Berita Terbaru

Ilustrasi polemik penerbitan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) di Kabupaten Tasikmalaya. (Ilustrasi.net).

Jawa Barat

PBG dan SLF: Surat Mati, Dapur Jadi?

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:44 WITA

Puluhan anggota DPD Arkiliz Indonesia Kabupaten Tasikmalaya menanyakan izin bangunan ke BRI Cabang Singaparna, Rabu (13/5/2026). (dok newsline.id).

Jawa Barat

PBG dan SLF Raib, Arkiliz Tantang BRI Singaparna Buka Data

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WITA