Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Klapanunggal, Bogor

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Klapanunggal, Bogor

Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Klapanunggal, Bogor

Jakarta, Newsline.id — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) bersama Tim Gabungan berhasil menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Operasi gabungan ini dilaksanakan pada Rabu (2/7) oleh Satgas Penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) bersama Ditjen Planologi Kehutanan, Puspom TNI, Korwas PPNS, Brimob, dan Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Dari hasil investigasi, ditemukan dugaan kuat bahwa kawasan hutan tersebut telah dimanfaatkan untuk pertambangan batu kapur (karst) tanpa izin yang sah. Dalam operasi tersebut, Ditjen Gakkum berhasil mengamankan 9 unit eksavator, 3 unit dump truck, serta 9 orang saksi pekerja yang berada di lokasi.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah cepat Kementerian Kehutanan dalam mencegah kerusakan hutan yang lebih luas dan dampak lingkungan yang serius.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan ini merupakan respons cepat Kementerian Kehutanan terhadap penyalahgunaan penggunaan kawasan hutan untuk mencegah dampak kerusakan hutan yang lebih besar seperti banjir yang terjadi di Jabodetabek di awal tahun 2025,” ujar Rudianto.

Lebih lanjut, Rudianto menjelaskan bahwa terdapat empat titik tambang ilegal di kawasan hulu DAS Bekasi yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan mencapai sekitar 50 hektare. Kedalaman galian bahkan mencapai 10 hingga 20 meter, sehingga kontur Gunung Karang mengalami perubahan signifikan hingga hampir rata.

Ditjen Gakkum Kehutanan akan terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal di kawasan hutan tersebut. Jika ditemukan unsur perbuatan pidana, proses hukum akan dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 78 Ayat (2) jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) jo. angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

“Ancaman hukum terhadap pelanggaran tersebut adalah maksimal pidana penjara 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp 7,5 miliar. PPNS Ditjen Gakkum akan menindaklanjuti dengan langkah yustisi,” tegas Rudianto.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto, menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan akan terus bertindak tegas terhadap penyalahgunaan izin dan pelanggaran di kawasan hutan.

“Tindakan pemanfaatan perizinan di bidang kehutanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan pelanggaran hukum yang serius dan akan ditindak secara tegas,” ujar Dwi Januanto.

Ia juga menambahkan bahwa penertiban ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan dan menjaga kelestarian hutan di Indonesia.

Kementerian Kehutanan akan terus berupaya melakukan perlindungan kawasan hutan untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, lingkungan hidup, dan kesejahteraan masyarakat. (***)

Sumber : Kementerian Kehutanan

Berita Terkait

Ketum PWRI: Negeri Ini Harus Segera Bersih-Bersih Dari Oknum Pejabat Titipan yang Tidak Berintegritas!!!
Upacara Peringatan Milangkala Kabupaten Tasikmalaya ke-394, Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan
Hari ke-2 Milangkala Kabupaten Tasikmalaya ke-394, Ribuan Warga Padati Alun-Alun Manonjaya Saksikan Acara Festival ANTV Rame
Seluruh Jajaran Kepala Bagian Sekretariat Daerah Sampaikan Ucapan Milangkala Kabupaten Tasikmalaya ke-394
Dengan Tema Nyorang Mangsa Tasik Raharja, Milangkala Kabupaten Tasikmalaya ke-394 digelar Meriah, Berikut Rundown Acara Hari 25 Juli 2026 di Gebu dan Alun-Alun Manonjaya
PGRI Kabupaten Tasikmalaya Sampaikan Ucapan Selamat Milangkala ke-394 Tahun 2026
Camat se-Kabupaten Tasikmalaya Ucapkan Selamat Milangkala ke-394
Milangkala Kabupaten Tasikmalaya ke-394: Kolaborasi Pemerintah, BI, dan ANTV Hadirkan Festival Rakyat, Ini Deretan Rundown Acara dan Artis Yang Akan Tampil
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:46 WITA

Ketum PWRI: Negeri Ini Harus Segera Bersih-Bersih Dari Oknum Pejabat Titipan yang Tidak Berintegritas!!!

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:58 WITA

Upacara Peringatan Milangkala Kabupaten Tasikmalaya ke-394, Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:41 WITA

Hari ke-2 Milangkala Kabupaten Tasikmalaya ke-394, Ribuan Warga Padati Alun-Alun Manonjaya Saksikan Acara Festival ANTV Rame

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:11 WITA

Seluruh Jajaran Kepala Bagian Sekretariat Daerah Sampaikan Ucapan Milangkala Kabupaten Tasikmalaya ke-394

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:57 WITA

Dengan Tema Nyorang Mangsa Tasik Raharja, Milangkala Kabupaten Tasikmalaya ke-394 digelar Meriah, Berikut Rundown Acara Hari 25 Juli 2026 di Gebu dan Alun-Alun Manonjaya

Berita Terbaru