Keempat Oknum Wartawan Jurnal Polisi Bantah Lakukan Intimidasi dan Pemerasan

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Denpasar.newaline.id –
Viralnya keempat wartawan media online yang diamankan petugas di Galian C, di Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, berakhir damai melalui mediasi di hadapan Kapolsek Selat, Polres Karangasem.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa keempat oknum wartawan tersebut diduga memeras dengan meminta sejumlah dana terhadap beberapa pengusaha Galian C dengan mengatasnamakan Humas Polda Bali.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut langsung ditangani oleh Polsek Selat setelah keempat oknum wartawan tersebut diserahkan oleh Intel Korem dan beberapa pengusaha galian C.

Kapolsek Selat AKP I Dewa Gede Ariana, S.H. memimpin mediasi antara para oknum wartawan dengan perwakilan pengusaha galian C di ruang Unit Reskrim Polsek Selat pada pukul 16.20 WITA. Mediasi tersebut juga dihadiri oleh Danramil Selat, Personil Korem.

“Hasil mediasi menyepakati bahwa keempat oknum tersebut akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak pihak terkait apabila kedepannya ada penggalangan dana,” jelas AKP I Dewa Gede Ariana.

Sementara itu, Danramil Selat Kpn Inf Marjuli menyampaikan, dalam kegiatan di wilayah selat sekecil apapun, tolong diinfokan ke kami, jangan bergerak sendiri-sendiri sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di antara warga masyarakat dengan harapan ikuti aturan yang berlaku, sehingga berjalan aman dan tertib.

Menurut penjelasan dari salah satu oknum wartawan mengatakan dalam hak jawabnya, ini hanya kesalahpahaman, sebab kami datang ke para pengusaha galian C dalam rangka memohon sumbangan untuk persiapan perayaan Hari Pers Nasional, dan di dalam kegiatan ini, kami datang tidak melakukan pemaksaan atau pengintimidasian.

“Kami datang kesini mau konfirmasi secara baik baik, dan menjelaskan bahwa kami akan merayakan Hari Pers Nasional, sudilah kiranya untuk membantu kegiatan kami, kami diterima dengan baik dan disertai penyerahan topi dan kaos berlogo Jurnalis Polisi seharga Rp.350 ribu.” jelas LS, salah satu oknum wartawan.

Oknum wartawan juga menambahkan, jika kami harus meminta ijin untuk sekedar konfirmasi terlebih dahulu, bukankah tidak ada aturan yang mengharuskan wartawan minta ijin. Sesuai dengan Ketentuan pasal 8 UU No 40 tahun 1999, memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan.

Dalam mediasi tersebut, pihak oknum Wartawan juga telah menghapus dokumen berupa foto dan vidio selama melaksanakan aktivitas penggalian dana ke para pengusaha galian C di wilayah Selat dan berjanji tidak akan melaksanakan aktivitas penggalian dana tanpa terlebih dahulu koordinasi dengan pengusaha galian C.

Sementara itu, pihak pengusaha galian C tidak akan melarang siapapun yang datang dengan tujuan memohon bantuan, baik dana dan material sepanjang kegiatan mereka resmi dan melalui mekanisme yang tidak terkesan mengintimidasi, mencari kelemahan dan kesalahan para pengusaha, karena selama ini para pengusaha sudah melaksanakan aktivitas penggalian sesuai aturan yang berlaku.(tim)

Berita Terkait

Kepala Desa Tasikmalaya Keluhkan Program KDMP yang Dinilai Merugikan, Dana Desa dipotong, Tapi Tidak Semua Desa Dibangunkan
Proyek Lapangan Tenis di Pendopo Baru Tanpa Papan Proyek, Kabid Bangunan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Sebut Anggaran Dari Bupati!!!
Ketum PWRI: Toa Masjid Kampus vs Kedaulatan Digital, Siapa Musuh Bangsa Sebenarnya?
NFT Pertanyakan Legalitas Dapur Gizi di Tasikmalaya
ARK1LYZ Indonesia Laporkan Bangunan BUMN Tak Berizin ke Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya
Komisi IV DPRD Tasikmalaya Kritik Disdikbud Soal Keterlambatan Gaji Guru Honor PW
Pengadaan Hewan Kurban Tahun 2026 Senilai Miliaran Rupiah di Tasikmalaya: Kasus Lama Ditutup, Anggaran Baru Dipertanyakan
Proyek Alkes Miliaran Rupiah di Tasikmalaya Tahun 2025 Mandek: Barang Mendadak Ada Saat Polisi Akan Gelar Perkara, Ini Penjelasan Irban Dua
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WITA

Kepala Desa Tasikmalaya Keluhkan Program KDMP yang Dinilai Merugikan, Dana Desa dipotong, Tapi Tidak Semua Desa Dibangunkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:24 WITA

Proyek Lapangan Tenis di Pendopo Baru Tanpa Papan Proyek, Kabid Bangunan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Sebut Anggaran Dari Bupati!!!

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:23 WITA

Ketum PWRI: Toa Masjid Kampus vs Kedaulatan Digital, Siapa Musuh Bangsa Sebenarnya?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:08 WITA

NFT Pertanyakan Legalitas Dapur Gizi di Tasikmalaya

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:57 WITA

ARK1LYZ Indonesia Laporkan Bangunan BUMN Tak Berizin ke Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya

Berita Terbaru