Polres Gianyar Berhasil Tangkap 3 Tersangka Pelaku Pengeroyokan dan Penusukan di Jalan Raya Tojan Blahbatuh

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GIANYAR.jabar.newsline.id –  Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar berhasil menangkap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dan penusukan terhadap I Made Agus Aditya (26) di Jalan Raya Tojan, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada Jumat 17 Januari 2025 dini hari lalu. Tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian ini adalah berinisial I-K-I (27) dan I-M-T-Y (29) asal Kecamatan Blahbatuh dan I-P-S (27) asal Kecamatan Abiansemal, ketiga orang tersangka ini langsung dihadirkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Lobby Mapolres Gianyar, Kamis (23/1/2025) pagi.

Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta, KBO Reskrim Polres Gianyar Iptu Kadek Sumerta dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra mengatakan bahwa kronologi kasus pengeroyokan disertai penusukan ini berawal pada Jumat 17 Januari 2025 sekitar pukul 03.49 Wita di Jalan Raya Tojan, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali ditemukan korban I Made Agus Aditya (26) ditemukan tewas bersimbah darah. Penemuan korban tewas bersimbah darah inipun langsung dilaporkan warga ke petugas kepolisian dari Polsek Blahbatuh.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kejadian tersebut jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar atas perintah Kapolres Gianyar AKBP Umar kepada Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta dan Kanit 1 Satreskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno langsung melakukan penyelidikan untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku pengeroyokan dan penusukan tersebut.

“Satuan Reskrim Polres Gianyar dan Unit Reskrim Polsek Blahbatuh melaksanakan olah tkp, dimana pada saat itu Kamis 17 Januari 2025 pukul 04.00 Wita di tkp tersebut (Jalan Raya Tojan, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali) memang betul ditemukan seseorang laki-laki pada saat dilakukan olah tkp sudah dinyatakan meninggal dunia. Atas olah tkp tersebut tim melaksanakan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terkait korban, saksi-saksi dan barang bukti yang ada di tkp. Hari ini dapat kami sampaikan kejadian tersebut betul adanya pengeroyokan disertai penusukan di tkp tersebut dan kemarin pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sudah diamankan dua orang pelaku berinisial I-K-I dan I-M-T-Y di dua tempat yang berbeda satu di daerah Jalan Bypass Ida Bagus Mantra Blahbatuh dan yang satu lagi di daerah Ubud,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan hari Senin tanggal 20 Januari 2025 tersebut polisi melakukan pengembangan hingga pada Selasa tanggal 21 Januari 2025 dini hari polisi akhirnya berhasil mengakankan satu tersangka lagi yakni I-P-S di daerah Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung.

AKBP Umar mengatakan hasil dari keterangan saksi-saksi dan tersangka serta alat bukti, ketiga tersangka bertemu dengan korban di Jalan Raya Tojan Blahbatuh akibat sempat terlibat serempetan saat mengendarai sepeda motor. “Tersangka pada saat itu menggunakan kurang lebih dua buah sepeda motor yang sudah kita amankan dan korban menggunakan satu sepeda motor, terjadi serempetan terlibat laka di lokasi di daerah selatan terus terjadi cekcok antara mereka. Berdasarkan penelusuran 6 jam sebelum kejadian, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi maupun tersangka memang sedang mengonsumsi minuman beralkohol,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Kepala Desa Tasikmalaya Keluhkan Program KDMP yang Dinilai Merugikan, Dana Desa dipotong, Tapi Tidak Semua Desa Dibangunkan
Proyek Lapangan Tenis di Pendopo Baru Tanpa Papan Proyek, Kabid Bangunan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Sebut Anggaran Dari Bupati!!!
Ketum PWRI: Toa Masjid Kampus vs Kedaulatan Digital, Siapa Musuh Bangsa Sebenarnya?
NFT Pertanyakan Legalitas Dapur Gizi di Tasikmalaya
ARK1LYZ Indonesia Laporkan Bangunan BUMN Tak Berizin ke Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya
Komisi IV DPRD Tasikmalaya Kritik Disdikbud Soal Keterlambatan Gaji Guru Honor PW
Pengadaan Hewan Kurban Tahun 2026 Senilai Miliaran Rupiah di Tasikmalaya: Kasus Lama Ditutup, Anggaran Baru Dipertanyakan
Proyek Alkes Miliaran Rupiah di Tasikmalaya Tahun 2025 Mandek: Barang Mendadak Ada Saat Polisi Akan Gelar Perkara, Ini Penjelasan Irban Dua
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WITA

Kepala Desa Tasikmalaya Keluhkan Program KDMP yang Dinilai Merugikan, Dana Desa dipotong, Tapi Tidak Semua Desa Dibangunkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:24 WITA

Proyek Lapangan Tenis di Pendopo Baru Tanpa Papan Proyek, Kabid Bangunan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Sebut Anggaran Dari Bupati!!!

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:23 WITA

Ketum PWRI: Toa Masjid Kampus vs Kedaulatan Digital, Siapa Musuh Bangsa Sebenarnya?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:08 WITA

NFT Pertanyakan Legalitas Dapur Gizi di Tasikmalaya

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:57 WITA

ARK1LYZ Indonesia Laporkan Bangunan BUMN Tak Berizin ke Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya

Berita Terbaru