Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Okerbaya di Pace

Minggu, 9 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk.jabar.newsline.id – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Dua tersangka, yakni HS (40), warga Jl. Artikan, Desa Kecubung, dan PY (24), warga Jl. Sri Wedari, Desa Kecubung Timur, telah diamankan beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Nganjuk. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” ujar AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka dalam kasus lain, yang kemudian mengarah kepada HS.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap HS di rumahnya di Desa Kecubung, Kecamatan Pace.

“Dari tangan HS, kami menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba. Setelah dilakukan interogasi, HS mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di rumah PY,” jelas IPTU Sugiarto.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah PY dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket sabu dengan total berat 0,31 gram, 41.757 butir pil LL, serta berbagai perlengkapan pengemasan.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor dan beberapa ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus dikembangkan. Kami akan mengejar pemasok barang haram ini hingga ke akarnya,” tegas IPTU Sugiarto.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk memburu jaringan yang lebih luas.(acha)

Berita Terkait

Sabu Rasa Fashion: Pasutri di Tasik Jual Pakai Kode Ukuran Baju
PWRI Soroti Pembangunan KDMP di Kabupaten Tasikmalaya Hampir 90 Persen Tanpa Papan Proyek, Pemkab Terkesan Tutup Mata
Terjadi di Tasikmalaya, Dapur SPPG Karang Mukti Buang Limbah Sembarangan Picu Reaksi Warga, Ini Tanggapan PAC PP Salawu
Kasus Penipuan Rp500 Juta di Bekasi: Penyidik “Melempem”, Korban Teriak Minta Kapolres Turun Tangan!
Kekerasan Brutal di Cigombong, PWRI Bogor Raya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Pemilik Padepokan STJ Dilaporkan, Warga Purwarahayu Geruduk Polres Tasikmalaya
Gudang Padepokan Dibakar Gegara Live TikTok, Polisi Pastikan Penegakan Hukum Profesional
Saung Diduga Sesat di Purwarahayu Dibakar Warga, MUI dan Polisi Ambil Sikap Tegas
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:45 WITA

Sabu Rasa Fashion: Pasutri di Tasik Jual Pakai Kode Ukuran Baju

Senin, 20 April 2026 - 07:53 WITA

PWRI Soroti Pembangunan KDMP di Kabupaten Tasikmalaya Hampir 90 Persen Tanpa Papan Proyek, Pemkab Terkesan Tutup Mata

Senin, 13 April 2026 - 17:29 WITA

Kasus Penipuan Rp500 Juta di Bekasi: Penyidik “Melempem”, Korban Teriak Minta Kapolres Turun Tangan!

Minggu, 12 April 2026 - 13:42 WITA

Kekerasan Brutal di Cigombong, PWRI Bogor Raya Desak Polisi Tangkap Pelaku

Kamis, 9 April 2026 - 10:19 WITA

Pemilik Padepokan STJ Dilaporkan, Warga Purwarahayu Geruduk Polres Tasikmalaya

Berita Terbaru

Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) Tasikraya menilai DPRD abai terhadap keresahan warga. Kamis (23/4/2026). (Istimewa)

Jawa Barat

DPRD Tasikmalaya Tutup Pintu, Aspirasi Warga Dipangkas

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:45 WITA

Dani Reksa Narada, pemilik akun @Padjamayan, melontarkan kritik pedas dalam sebuah video yang beredar, Selasa (22/4/2026). (Istimewa).

Jawa Barat

Stadion Mangunreja: Dari Janji Ikon Olahraga Jadi Kuburan Anggaran

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:28 WITA