Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Okerbaya di Pace

Minggu, 9 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk.jabar.newsline.id – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Dua tersangka, yakni HS (40), warga Jl. Artikan, Desa Kecubung, dan PY (24), warga Jl. Sri Wedari, Desa Kecubung Timur, telah diamankan beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Nganjuk. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” ujar AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka dalam kasus lain, yang kemudian mengarah kepada HS.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap HS di rumahnya di Desa Kecubung, Kecamatan Pace.

“Dari tangan HS, kami menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba. Setelah dilakukan interogasi, HS mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di rumah PY,” jelas IPTU Sugiarto.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah PY dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket sabu dengan total berat 0,31 gram, 41.757 butir pil LL, serta berbagai perlengkapan pengemasan.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor dan beberapa ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus dikembangkan. Kami akan mengejar pemasok barang haram ini hingga ke akarnya,” tegas IPTU Sugiarto.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk memburu jaringan yang lebih luas.(acha)

Berita Terkait

Kepala Desa Tasikmalaya Keluhkan Program KDMP yang Dinilai Merugikan, Dana Desa dipotong, Tapi Tidak Semua Desa Dibangunkan
Proyek Lapangan Tenis di Pendopo Baru Tanpa Papan Proyek, Kabid Bangunan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Sebut Anggaran Dari Bupati!!!
Ketum PWRI: Toa Masjid Kampus vs Kedaulatan Digital, Siapa Musuh Bangsa Sebenarnya?
NFT Pertanyakan Legalitas Dapur Gizi di Tasikmalaya
ARK1LYZ Indonesia Laporkan Bangunan BUMN Tak Berizin ke Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya
Komisi IV DPRD Tasikmalaya Kritik Disdikbud Soal Keterlambatan Gaji Guru Honor PW
Pengadaan Hewan Kurban Tahun 2026 Senilai Miliaran Rupiah di Tasikmalaya: Kasus Lama Ditutup, Anggaran Baru Dipertanyakan
Proyek Alkes Miliaran Rupiah di Tasikmalaya Tahun 2025 Mandek: Barang Mendadak Ada Saat Polisi Akan Gelar Perkara, Ini Penjelasan Irban Dua
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WITA

Kepala Desa Tasikmalaya Keluhkan Program KDMP yang Dinilai Merugikan, Dana Desa dipotong, Tapi Tidak Semua Desa Dibangunkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:24 WITA

Proyek Lapangan Tenis di Pendopo Baru Tanpa Papan Proyek, Kabid Bangunan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Sebut Anggaran Dari Bupati!!!

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:23 WITA

Ketum PWRI: Toa Masjid Kampus vs Kedaulatan Digital, Siapa Musuh Bangsa Sebenarnya?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:08 WITA

NFT Pertanyakan Legalitas Dapur Gizi di Tasikmalaya

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:57 WITA

ARK1LYZ Indonesia Laporkan Bangunan BUMN Tak Berizin ke Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya

Berita Terbaru