Newsline.id-Tasikmalaya, Jawa Barat,- Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang telah usai dilaksanakan pada tanggal 19 April kemarin berpotensi akan kitan panjang dan semakin memanas. Hal tersebut dikarenakan pasangan calon nomor urut 3 Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas kemenangan pasangan calon nomor urut 2 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.
Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini ;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, berdasarkan hasil quick count internal, pasangan nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, telah mengklaim kemenangannya dengan jumlah suara sebesar 53,91 persen. Sementara pasangan nomor urut 01, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, serta pasangan nomor urut 03, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz, masing-masing memperoleh 16,91 persen dan 29,18 persen.
Juru bicara Tim Gabungan Pemenangan Paslon nomor urut 3 Aep Syarifudin dalam konferensi pers nya mengatakan, pihaknya menyatakan sikap atas adanya carut marut dalam proses kampanye, pihaknya berencana menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim pemenangan mereka menyebut pelaksanaan PSU tersebut penuh dengan kejanggalan dan bahkan menggunakan istilah “barbar” untuk menggambarkan situasinya. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap suara rakyat yang mereka anggap telah dicederai oleh dugaan kecurangan
“Ya kami dari tim Gabungan Pemenangan Paslon nomor urut 3 menyikapi bahwa penyelenggaraan PSU ini sangat carut-marut dan penuh dengan kejanggalan, salah satunya dalam proses kampanye, untuk menarik simpati masyarakat. Bahkan saya kira ada hal yang sifatnya sangat bar-bar,” ungkap Aep kepada awak media.
Pihaknya pun tetap menghargai hasil suara, namun menurutnya hal itu belumlah final.
“Kami tetap hargai perolehan suara yang sekarang masih berproses dan final, dan kami juga masih melakukan penghitungan suara,” kata Aep.
Lebih lanjut Aep pun mengatakan pihaknya mengatakan jika gugatan yang akan dilayangkan ke MK akan dilakukan melalui tim Kuasa Hukumnya yang sudah menerima semua bukti dokumentasi sebagai bahan gugatan pihaknya.
“Dalam hal ini kami sudah serahkan semua bukti-bukti dokumentasi sebagai bahan gugatan kami ke MK melalui tim Kuasa hukum kami dari lokal. Selain itu kami juga sudah berkoordinasi bersama tim Kuasa hukum kami yang ada di Pusat”, ungkapnya. (Chandra Foetra S).










