Tasikmalaya,newsline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mengumumkan hasil resmi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya yang akan dipublikasikan dalam rapat pleno tingkat kabupaten pada Rabu, 23 April 2025.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menyatakan bahwa proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dijadwalkan selesai pada 21 April 2025.
PSU Pilkada Tasikmalaya digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengulang proses pemilihan karena calon bupati sebelumnya, Ade Sugianto, telah menjabat lebih dari dua periode. Dalam PSU kali ini, tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati bersaing memperebutkan suara dari lebih dari 1,4 juta pemilih yang tersebar di 2.847 TPS di 39 kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, mengklaim kemenangan berdasarkan hasil penghitungan cepat dengan perolehan suara sebesar 53,91 persen. Sementara itu, pasangan nomor urut 1 atas nama Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly memperoleh suara sebanyak 16,91 persen, sedangkan untuk pasangan calon nomor urut 3 yaitu Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz memperoleh suara sebanyak 28,18 persen.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami saat dikonfirmasi oleh tim newsline.id melalui telepon whatsapp miliknya, (Minggu, 20 April 2025) mengatakan, masyarakat dapat memantau hasil sementara melalui aplikasi Sirekap, yang menampilkan formulir C hasil dari setiap TPS.
Namun, untuk hasil resminya baru akan diumumkan setelah rapat pleno tingkat Kecamatan pada tanggal 21 dan rapat pleno tingkat Kabupaten pada tanggal 23 April mendatang. Ami pun mengatakan, jika selama 3 hari dari penetapan hasil setelah pleno tingkat Kabupaten tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, maka pihak nya akan langsung menetapkan penetapan calon terpilih, namun jika ada gugatan, pihaknya akan menunggu selama 3 hari setelah di dismisal.
“Untuk hasil sementara, masyarakat bisa sama-sama memantau dari aplikasi sirekap, di mulai besok tanggal 21 kita akan laksanakan rapat pleno tingkat PPK atau Kecamatan. dan pada tanggal 23 nanti kita akan laksanakan rapat pleno tingkat Kabupaten.
Untuk penetapan hasil itu langsung setelah selesai pleno tingkat Kabupaten nanti kita langsung penetapan hasil tapi untuk penetapan calon itu tetap menunggu putusan, kalau misalkan tidak ada gugatan ke mahkamah konstitusi,
“jadi setelah ada penetapan hasil, Kami menunggu selama 3 hari jika tidak ada gugatan maka kami akan menetapkan calon terpilih setelah menerima secara resmi pemberitahuan permohonan yang teregister dari MK dalam BRPK kepada KPU,”tutup Ami.
Penulis : Chandra Foetra S.









